838 Narapidana Diusulkan Peroleh Remisi Lebaran
TENGGARONG, Dari 1.503 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)
kelas IIB Tenggarong, 838 narapidana diusulkan oleh lapas untuk mendapatkan remisi
Hari Raya Idul Fitri.
Penyerahan remisi sendiri rencananya akan diserahkan langsung
kepada narapidana yang telah memenuhi beberapa syarat untuk diberikan
remisi.
"Syaratnya sudah memiliki kelengkapan administrasi seperti
petikan putusan, eksekusi, laporan perkembangan pembinaan dalam hal narapidana
tersebut tidak pernah melakukan pelanggaran dan berkelakuan baik untuk pidana
umum. Terkait narkoba dia (napi) harus memiliki surat kooperatif atau justice
global itu harus ada," jelas Kalapas kelas IIB Tenggarong, Didik Heru
Sukoco melalui Artop Matana, Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan,
Selasa (21/5/2019).
Lanjut Artop, untuk kasus tipikor yang merujuk kepada PP 99
tahun ini tidak ada yang dapat karena belum ada yang membayar denda dan uang
pengganti. Tetapi untuk yang merujuk ke PP 28 ada satu napi yang mendapatkan
remisi walaupun tidak membayar denda, tapi sudah menjalani 1/3 masa hukuman
yang didapatnya.
Nantinya remisi yang akan diterima oleh para narapidana
jumlahnya bervariasi. Dari potongan 15 hari hingga 2 bulan. Untuk yang mendapat
remisi 15 hari berjumlah 139 orang, remisi 1 bulan berjumlah 649 orang, remisi
1 bulan 15 hari berjumlah 51 orang, dan yang remisi 2 bulan berjumlah 1 orang.
Nantinya nama-nama yang memperoleh remisi akan diumumkan
dilapangan Lapas kelas IIB Tenggarong sesaat setelah sholat Idul Fitri selesai
dan ditempel di tiap blok blok sel Lapas kelas IIB Tenggarong.
"Nanti setelah Sholat Ied kita akan bacakan, tapi kita
tidak bacakan seluruhnya, untuk transparansi nanti kita akan tempel di semua
blok," tutup Artop.pii/poskotakaltimnews.com